Senin, 23 Mei 2011

perubahan sosial dan kebudayaan

BAB 1
PENDAHULUAN
Dalam buku "Primitive Cultur" karangan E.B.Tylor dikutip oleh Prof. Harsojo (1967:13),
bahwa kebudayaan adalah satu keseluruhan yang kompleks, yang terkandung didalamnya pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan yang lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota dari suatu masyarakat.
R.Linton (1947) dalam bukunya "The cultural background of personality" mengatakan bahwa kebudayaan adalah konfigurasi dari tingkah laku yang dipelajari dan hasil-hasil dari tingkah laku, yang unsur-unsur pembentuknya didukung dan diteruskan oleh anggota dari masyarakat tertentu.
Kebudayaan juga dapat diartikan sebagai keseluruhan bentuk kesenian, yang meliputi sastra, musik, pahat/ukir, rupa, tari, dan berbagai bentuk karya cipta yang mengutamakan keindahan (estetika) sebagai kebutuhan hidup manusia.
Pihak lain mengartikan kebudayaan sebagai lambang, benda atau obyek material yang mengandung nilai tertentu. Lambang ini dapat berbentuk gerakan, warna, suara atau aroma yang melekat pada lambang itu. Masyarakat tertentu (tidak semua) memberi nilai pada warna hitam sebagai lambang duka cita, suara lembut (tutur kata) melambangkan kesopanan (meskipun didaerah lain suara lantang berarti keterbukaan), dan seterusnya.
Koentjaraningrat (1982) memperinci kebudayaan kedalam tiga wujud dari keseluruhan hasil budi dan karya manusia, yaitu:
 sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya;
 sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan manusia dalam masyarakat;
 sebagai benda-benda hasil karya manusia.

Abdulkadir Muhammad (1987), menyebutkan tiga unsur budaya dalam diri manusia, yaitu:

 Unsur cipta (budi), berkenaan dengan akal (rasio), yang menimbulkan ilmu dan teknologi (science and technology). Dengan akal itu manusia menilai mana yang benar dan mana yang tidak benar menurut kenyataan yang diterima oleh akal (nilai kebenaran atau nilai kenyataan).
 Unsur rasa (Estetika), yang menimbulkan kesenian, dengan rasa itu manusia menilai mana yang indah dan mana yang tidak indah (nilai keindahan).
 Unsur karsa (etika), yang menimbulkan kebaikan, dengan karsa itu manusia menilai mana yang baik dan mana yang tidak baik (nilai kebaikan atau nilai moral).
Secara umum kita mengakui bahwa masyarakat memiliki nilai-nilai budaya Tersendiri. Elemen-elemen budaya yang dominan dan khas bagi masyarakat itu Tertuang dalam prinsip kebudayaan(kehormatan, harga diri, perasaan malu dan bersalah jika tak mampu berprestasi), bejuluk buadek (bergelar adat atau bernama dan bergelar), memui-nyimah (ramah dan terbuka/peduli), nengah-nyappur (bermasyarakat dan bergaul), sakay-sambayan (tolong menolong).

Nilai-nilai budaya merupakan prinsip hidup yang mengandung nilai positif, oleh karena didalamnya mengandung keutamaan kedudukan terhormat dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat daerah pada dasarnya mendambakan kedudukan yang terhormat, prestasi yang gemilang, menilai harga diri dari segi etika, kesadaran moral dan kebenaran. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kehormatan dan harga diri, maka berarti masyarakat daerah mempunyai sumber daya yang besar dalam upaya menjauhkan diri dari segala sikap dan perbuatan yang tercela atau melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini nilai-nilai kebudayaan perlu dipertahankan, diterapkan dan diaktualisasikan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan formal organisasi-organisasi pemerintah.
Dalam Sosiologi nilai-nilai kehormatan itu tercermin dalam stratifikasi sosial yang terbentuk oleh karena ada yang dibanggakan. Apa yang dibanggakan itu terbatas, sedikit pemilik/penganutnya, tetapi amat dibutuhkan dalam tatanan kehidupan, sehingga seseorang atau golongan tertentu terdorong untuk mencapai strata teratas dalam kehidupan masyarakat. Sumber kehormatan itu bisa karena luas pemilikan, status sosial budaya, kesolehan beragama, pendidikan dan lain-lain (Abdul Syani, 1994).
Secara ideal upaya menjaga kehormatan dalam pergaulan kemasyarakatan adalah berlomba berbuat kebaikan dan kebenaran yang bermanfaat sesuai dengan nilai-nilai budaya yang tercermin dalam konsep kebudayaan. Sebagaimana menjaga kehormatan wanita, bahwa kalau ia mampu secara konsisten menutup auratnya, bukan justru membukanya agar popular dan banyak mendapat perhatian. Seorang wanita seharusnya dapat menjaga dirinya agar tidak kejanguh (kelihatan auratnya). Dalam Pasal 80 Kuntara Raja Niti dijelaskan bahwa "Jika ada pria atau wanita yang kesunguh (kejanguh), maka baik yang kesunguh maupun yang melihat aurat itu didenda 12 rial ke bawah menurut kedudukan orangnya". Begitu juga halnya dalam upaya penegakan wibawa pemerintah dan hukum, berarti setiap pejabat yang bersalah mesti diadili lewat saluran hukum yang berlaku secara obyektif, bukan justru menyembunyikan kesalahan demi kehormatan. Dalam Kuntara Raja Niti Pasal 161 (Ps.161 KRN), yang intinya bahwa apabila seseorang penyimbang menerima suap (sogok) agar merahasiakan perbuatan tertentu, maka atas kesalahan itu ia di hukum denda 24 rial.
Norma-norma yang berisikan keharusan, larangan, anjuran dan kebolehan dapat digunakan sebagai standar perilaku untuk dapat mempertahankan kehormatan diri dari perbuatan tercela dalam setiap usaha membangun karya-karya, memenuhi kepentingan hidup keluarga, dan berbagai perjuangan cita-cita lainnya. Bersaing secara jujur, tidak menginjak yang lain, berprofesi dengan landasan moral dan kebenaran. Lebih baik bekerja sampingan sebagai sales dari pada harus menghalalkan segala cara demi status dan kemasyhuran Nama. Dengan demikian berarti nilai budaya pada hakekatnya merupakan simbol jatidiri yang melekat pada sikap perilaku masyarakat pada umumnya. Sebagai warga masyarakat yang dilahirkan dalam lingkungan adat dan pergaulan yang sarat dengan nilai-nilai budaya yang mengutamakan kehormatan dan harga diri telah memberikan pertanda tentang jatidiri yang khas.
BAB 1
PELESTARIAN NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL

Jika dilihat dari sistem kemasyarakatan, maka seseorang tidak terpisahkan dengan elemen-elemen lainnya, yaitu bejuluk-buadek, nemui-nyimah, nengah-nyappur, dan sakai-sambayan. Dikatakan demikian oleh karena dalam mempertahankan senantiasa elemen-elemen budaya ini saling melengkapi dan bensentuhan secara korelatif. Dan nampaknya memang popularitas jatidiri itu Akan lebih tegas dan spesifik, jika dalam kiprahnya disertai oleh potensi elemen-elemen pendukungnya. Dalam hubungannya dengan elemen bejuluk-buadek, dasar pribadi harus mampu mempertahankan nama baik, status gelar adat yang diterima sesuai dengan fungsinya dalam kehidupan masyarakat adat. Jika seseorang telah dinobatkan sebagai Sultan, Pangeran, Raja, Ratu, Raden, doman, Menak, dan sebagainya, maka konsekuensi bagi penyandangnya adalah harus mampu memberikan teladan positif kepada masyarakat. Begitu pula, jika seseorang yang mempunyai posisi tertentu dengan predikat pendidikan S1, S2 dan S3, maka seharusnya ia mampu menerapkan secara konsekuen agar kehormatan dapat dipertahankan. Dengan kemampuan menjaga Nama baik, bebarti segaligus merupakan kemampuan menjaganya.
Bejuluk-buadek secara ideal melekat pada pribadi sebagai identitas dengan Kadar yang tercermin dalam setiap perilaku dan pergaulannya dalam masyarakat. Jika identitas pribadi dapat dipelihara, dikembangkan dan diterapkan penuh dengan rasa tanggungjawab dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, maka berarti jatidiri masyarakat itu adalah mengutamakan kelestarian Nama baiknya, jauh dari cela dan nista. Jatidiri yang khas ini perlu dilestarikan dan dapat dijadikan modal dasar yang penting dalam upaya pembentukan jatidiri dan pemberdayaan masyarakat adat dalam membangun kerukunan bangsa.
Jika dikaitkan dengan prinsip Nemui-nyimah (ramah-terbuka), berarti pribadi-pribadi sebagai anggota masyarakat memiliki tanggungjawab dan keharusan untuk dapat mempertahankan, memelihara sikap dan perilaku ramah tamah, terbuka, pemurah, sopan, sukarela, ikhlas terhadap tamu atau siapa saja yang bertemu. Kepada siapa saja yang disebut tamu, kawan dekat atau pihak-pihak yang memerlukan informasi harus dilayani dengan ramah, dan berusaha agar orang lain mendapatkan kepuasan dan suka hati. Tujuan dari pemenuhan tanggung jawab ini tidak lain adalah untuk mempertahankan jati diri nya, karena salah satu ciri orang yang mempunyai sifat tersebut adalah jika ia mampu memelihara keramah-tamahannya ditengah-tengah pergaulan masyarakat. Hal ini pertanda bahwa potensi jatidiri masyarakat pada umumnya terletak pada keramah-tamahannya, baik dalam menerima tamu maupun dalam pergaulan sehari-hari. Nemui-nyimah, jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari secara konsekuen, dan tidak hanya sekedar formalitas belaka, maka konflik dapat dihindari, sehingga stabilitas sosial, kerukunan pergaulan dan ketenteraman masyarakat dapat lebih terjamin. Dengan demikian berarti elemen keramahtamahan yang dimiliki oleh masyarakat sangat berarti dalam upaya pembentukan jatidiri dan pemberdayaan masyarakat adat dalam membangun kerukunan bangsa.
Nengah-nyappur (bermasyarakat dan bergaul), juga merupakan salah satu elemen yang tidak kalah pentingnya untuk dipertahankan, apabila seseorang hendak dikatakan mempunyai kehormatan. Masyarakat yang memiliki sifat ini dapat dilihat dari luasnya cabang hubungan pergaulannya dalam masyarakat. Semakin luas pergaulannya, kesukaan bermasyarakat, kesukaan berbaur dengan segala kegiatan masyarakat yang positif, maka semakin besar kemampuannya dalam bekerjasama, semakin memiliki tenggangrasa yang tinggi terhadap sesamanya. Pergaulan yang luas dapat juga melahirkan dan menumbuh-kembangkan rasa tanggung jawab, dan mampu bermusyawarah dalam rangka mencari kesepakatan bersama. Orang-orang yang suka bermusyawarah merupakan sosok dambaan bagi masyarakat, karena dianggap dapat maju/tampil dalam setiap acara atau aktivitas, dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial secara adil dan bijaksana. Ini berarti kemampuan seseorang dalam bermasyarakat dan bergaul dapat membangun simpati masyarakat, yang sekaligus dapat mengangkat Nama baiknya dan mendudukkannya pada strata yang terhormat dalam kehidupan masyarakat. Orang-orang yang mempunyai popularitas dan keharuman Nama ini dapat dikategorikan sebagai orang-orang yang memiliki jiwa yang luhur. Hal ini berarti masyarakat tersebut pada dasarnya memiliki potensi jatidiri yang khas, yaitu suka bermasyarakat, suka bergaul dan tidak suka mengisolir diri. Apabila potensi ini dapat dipertahankan dan disesuaikan dengan kemajuan masyarakat, maka sudah sepantasnya masyarakat ini dikenal sebagai masyarakat yang adaptif dan innovatif. Oleh karena itu perilaku nengah-nyappur dapat diteladani sebagai upaya pembentukan jatidiri dan pemberdayaan masyarakat adat dalam membangun kerukunan bangsa. Elemen Sakay sambayan yang berarti suka tolong menolong terhadap sesama merupakan wujud kebersamaan dalam senang dan Susah. Tolong-menolong ini biasanya dilakukan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan sarana umum, pembangunan rumah, acara-acara adat, pada waktu warga masyarakat terkena musibah, atau dalam rangka membangun kehidupan masyarakat secara ekonomis. Bentuk tolong menolong dapat berupa tenaga, uang atau benda yang bernilai ekonomis, peralatan dan perlengkapan, berupa sumbangan pemikiran atau nasehat-nasehat positif yang berguna, baik bagi kepentingan bersama maupun pertolongan yang khusus ditujukan kepada anggota masyarakat yang sedang dalam kesulitan. Mengajak kerjasama (setikuhan) dalam urusan pembangunan dan kemasyarakatan menunjukkan bahwa orang lain diperhitungkan dan berguna bagi kelompok atau kerabatnya. Standar nilai yang dipakai dalam pelaksanaan tolong menolong adalah moral dan keikhlasan (kerelaan) terhadap apa yang diberikan tanpa mengharapkan imbalan secara tegas sebagaimana perhitungan dalam berniaga. Suatu kebanggaan, kehormatan dan kepuasan bagi seseorang jika ia telah dapat memberikan sesuatu atau bantuan terhadap orang lain dan kerabatnya yang membutuhkan. Prinsip sakai-sambayan menunjukkan bahwa pribadi orang merasa tidak terpandang atau tidak terhormat apabila ia belum mampu berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan atau belum mampu memberikan pertolongan yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Kegiatan tolong menolong merupakan bagian penting atau konsekuensi yang harus dipertahankan dan dikembangkan apabila pribadi dikehendaki tetap terhormat. Orang terhormat dalam kehidupan masyarakat oleh karena Ia telah lebih dahulu menghormati norma masyarakat, atau karena Ia suka membantu atau menolong orang lain yang membutuhkan. Prinsip tolong-menolong ini merupakan sumber potensi jatidiri dan pemberdayaan masyarakat adat, oleh karena tolong menolong merupakan ciri khas kepribadian bermasyarakat yang pada dasarnya merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan bangsa pada umumnya, disamping sangat potensial dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan kerukunan masyarakat, khususnya di daerah. Mengenai budi bahasa dan titi gematie (titi=jalan, gematie= kelaziman/kebiasaan/adat) yang artinya sopan santun dan adat-istiadat, adalah salah satu elemen yang tidak kalah pentingnya dari elemen-elemen yang lain. Oleh karenanya ada sebagaian ahli budaya yang sengaja memisahkan pengertiannya secara tersendiri. Sopan santun menunjukkan pribadi seseorang yang baik, berperasaan dan suka menghormati orang lain, baik yang sebaya maupun terhadap orang yang lebih tua atau orang-orang yang patut dihormati. Orang yang memiliki kesopanan dalam bergaul, cenderung banyak disukai atau mendapatkan perlakuan dan kehormatan/penghargaan secara timbal balik yang setimpal. Mereka percaya bahwa perlakuan baik dan terhormat dari orang lain akan diperoleh setelah kita menghormati orang lain dengan sopan santun. Sedangkan titi gematie diwujudkan dalam bentuk kemampuan seseorang dalam menyesuaikan diri atau menempatkan diri pada porsi atau kedudukannya dalam masyarakat. Titi gematie mengandung unsur hukum adat (hukum tak tertulis) yang pada dasarnya memuat rambu-rambu larangan (sanksi), keharusan dan kebolehan dan segala kelaziman diri dalam setiap melakukan sesuatu. Meskipun seorang penyimbang pada masa sebelumnya lazim menyelipkan badik dipinggangnya dalam rapat adat, tapi pada masa sekarang jika Ia hendak mengikuti musyawarah desa tidak perlu membawa badik. Secara umum budi bahasa dan titi gematie dapat diartikan sebagai kesopanan atau tata krama yang berisikan kebaikan dan kejujuran yang berpedoman pada kelaziman dan kepantasan yang berlaku (diakui umum). Bagi orang-orang yang mampu bersopan santun sesuai dengan kebiasaan yang selama waktu tertentu diakui masyarakat, maka selama itu pula Ia berpotensi untuk mudah mendapatkan kedudukan terhormat (menjaga jatidirinya) ditengah-tengah pergaulan masyarakat. Dengan demikian berarti masyarakat tersebut mempunyai potensi jatidiri yang senantiasa menghendaki kehidupan kemasyarakatan yang teratur penuh dengan sopan santun (tata krama) yang luas. Ini sangat penting untuk diteladani dalam upaya pembentukan jatidiri dan pemberdayaan masyarakat adat dalam membangun kerukunan bangsa. Oleh karena budi bahasa dan titi gematie ini pada prakteknya dapat digolongkan kedalam elemen-elemen lainnya seperti Bejuluk-buadek, Nemui-nyimah, Nengah-nyappur, dan Sakay-sambayan, maka sebagian ahli budaya cukup beralasan untuk tidak menyorotinya secara khusus.

BAB 2
STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT

Secara ilmiah dalam kondisi kehidupan masyarakat yang telah semakin berkembang dan modern, tentu segala aktivitas selalu diperhitungkan fungsi dan kemanfaatnya bagi kepentingan hidup manusia dalam masyarakat dengan landasan kebaikan dan kebenaran. Tidak menilai unsur kebudayaan secara subyektif, melainkan menggunakan penalaran kausalitas yang logis sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat setempat. Hal ini berarti masyarakat setempat selayaknya mampu memilih dan memberikan penilaian terhadap fungsi kebudayaan yang telah ada, dan masyarakat harus berani menolak nilai-nilai yang tidak sesuai lagi atau nilai-nilai budaya asing yang cenderung merusak prinsip kepribadian bangsa secara umum. Sikap subyektif meskipun wajar, akan tetapi tetap tunduk terhadap prinsip adat istiadat setempat. Kebiasaan asing yang menyangkut usaha pemenuhan kebutuhan hidup, seharusnya dinilai secara rasional dan obyektif baik meterial maupun spiritual. Kehidupan masyarakat sebagai suatu kondisi pergaulan yang dinamis dengan segala konsekuensinya perlu diikat dengan nilai-nilai dan makna moral yang terkandung dalam prinsip kebudayaan, agar dapat tercipta stabilitas sosial yang mantap. Nilai-nilai budaya dalam proses perubahan dan pembangunan perlu dipelihara, disulam, dibangun, dan dievaluasi secara terus menerus agar tak terjadi disintegrasi. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa biang kerok dari disintegrasi dan konflik itu adalah kemiskinan, kemerosotan moral dan ambisi berlebihan. Oleh karena itu kita harus waspada agar gerakan modernisasi dalam pembangunan segala bidang tidak berdampak negatif dan salah kaprah, agar tidak keliru menilai rasa dan makna dari kebudayaan yang ada, khususnya penerapan nilai dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa masih banyak nilai kebudayaan yang relevan dan dapat kita teladani dalam bergelut dengan kompleksitas kepentingan di abad globalisasi ini. Membawa badik atau senjata tajam, kini perlu dievaluasi secara cermat dengan pandangan yang rasional dari segi bahaya dan untung ruginya. Pada akhirnya nilai-nilai budaya sebagai prinsip hidup masyarakat pada dasarnya menyimpan harga diri dan kehormatan yang rasional yang dapat diteladani sebagai jatidiri bangsa. Bukan berarti harus melepas total nilai-nilai tradisi, karena alam rasional yang domotori oleh orang-orang berakal sering juga membuat hidupan ini menjadi rumit. Oleh karena itu kebudayaan sebagai prinsip hidup diharapkan dapat jadi pedoman bertindak, sehingga kita tak perlu terburu-buru berbicara kualitas kalau masih banyak orang yang tak puas. Salah satu cara pemeliharaannya menurut Berger (dikutip dari Slamet Rahardjo, Editor Nurdin HK., 1983) adalah dengan pendekatan kultural, sebab hanya manusia budayalah yang suatu hari bisa berhenti dari kegiatannya, lalu melihat sekitar, merenung ..., lalu timbul dalam sanubarinya desakan yang kuat untuk meninjau kembali segala yang telah dijalaninya. Lalu ia merubah sikap atau memperbaiki apa yang selama ini diyakini, atau bahkan merubah dan meninggalkannya. Dan merintis horizon keyakinan yang baru, lebih matang dan lebih memadai. Solidaritas sosial sebagaimana tersirat dalam prinsip kebudayaan diharapkan dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam setiap derap langkah upaya pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan. Prinsip hidup suka menjadi penengah yang adil dapat dijadikan modal dasar dalam pendekatan sosial budaya dalam rangka meningkatkan kwalitas pembangunan hukum, sosial budaya dan stabilitas masyarakat. Pendekatan fungsional juga nampaknya tidak kalah penting untuk memonitor perkembangan budaya dan pembangunan daerah, terutama jika kita hendak mengetahui keselarasan kepentingan masyarakat dengan unsur-unsur kebudayaan yang dianutnya. Dengan pendekatan ini diharapkan berbagai kegiatan dapat diarahkan, diperbaiki atau dikembangkan, unsur-unsur budaya mana yang merugikan atau menyimpang dari keharusan tuntutan stabilitas sosial, keamanan dan kesejahteraan sosial masa kini. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebudayaan sebagai prinsip hidup masyarakat merupakan modal dasar yang sangat potensial dalam perspektif pembangunan yang tidak hanya terbatas bagi kepentingan daerah, Akan tetapi sangat penting bagi pembangunan nasional. Kita belum perlu mencari dan membentuk budaya baru, yang penting adalah meningkatkan kualitas kemanfaatannya secara rasional dan adaptif. Oleh karena masyarakat adat memiliki keragaman sifat, sikap, etnis dan kebudayaan, maka dalam pengambilan langkah kebijakan pemberdayaan masyarakat adat perlu adanya pendekatan secara strategis terhadap nilai-nilai budaya yang dianut. Berbagai keputusan diambil dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus benar-benar dapat memenuhi aspirasi masyarakat adat. Untuk itu dibutuhkan strategi yang efektif berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai budaya yang sesuai dengan kepribadian dan pandangan hidup masyarakat adat. Menurut Ali Moertopo (1978), strategi pada hakekatnya berarti: hal-hal yang berkenaan dengan Cara dan usaha menguasai dan mendayagunakan segala sumber daya suatu masyarakat, suatu bangsa, untuk mencapai tujuannya. Lebih lanjut Moertopo memperinci pendekatan strategis ke dalam lima ciri, yaitu:
1. Memusatkan perhatian kepada kekuatan, kepada power. Kekuatan adalah bagaikan focus pokok di dalam pendekatan strategis.
2. Memusatkan perhatian kepada analisis dinamik, analisa gerak, analisa aksi.
3. Strategi memusatkan perhatian kepada tujuan yang ingin dicapai serta gerak untuk mencapai tujuan tersebut.
4. Strategi memperhitungkan faktor-faktor waktu (sejarah: masa lampau, masa kini dan terutama masa depan) dan faktor lingkungan.
5. Strategi berusaha menemukan masalah-masalah yang terjadi dari peristiwa-peristiwa yang ditafsirkan berdasarkan konteks kekuatan, kemudian mengadakan analisa mengenai kemungkinan-kemungkinan serta memperhitungkan pilihan-pilihan dan langkah-langkah yang dapat diambil, dalam rangka bergerak menuju kepada tujuan itu.

Dengan strategi pendekatan nilai-nilai budaya, diharapkan kebijakan yang akan diambil dapat melahirkan suatu keputusan yang benar-benar memperoleh dukungan masyarakat. Berbagai perbedaan diharapkan dapat disadari sebagai kekurangan, sehingga prinsip kebersamaan dan persamaan persepsi dapat dipelihara dipertahankan. Konsekuensi dari pengakuan masyarakat terhadap langkah-langkah pemberdayaan masyarakat adat yang telah direncanakan itu dapat mendorong masyarakat untuk bekerja keras dan realistik. Sebaliknya jika langkah-langkah penerapan kebijakan itu tidak menyentuh kepentingan masyarakat adat, maka mereka Akan menarik diri dan membentuk Cara alternatif baru yang justeru menimbulkan konflik. Ketidakperdulian terhadap nilai-nilai budaya masyarakat dapat mengakibatkan jatuhnya derajad nilai kebudayaan sebagai pandangan hidup masyarakat. Suatu kebijaksanaan yang ideal dalam usaha pemberdayaan masyarakat adat adalah dengan memuat strategi pendekatan budaya lokal yang dapat membantu masyarakat keluar dari kesulitan, baik kesulitan waktu kini maupun kesulitan penataan masa depannya. Khususnya penataan kehidupan masa depan masyarakat adat, terutama dalam menggali dan memberdayakan potensi sikap mental mereka. Sikap mental sebagian masyarakat adat yang masih relatif tergantung dengan nilai-nilai budaya lokal dan tidak relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat masa kini, segera dievaluasi secara selektif. Tentu tidak merombak total atau membuangnya secara tiba-tiba dari kehidupan masyarakat, Akan tetapi secara bertahap memberdayakannya kearah sikap perilaku yang positif. Dengan kesadaran ilmiah dan bertahap upaya ini diharapkan dapat membuka tabir misteri budaya, sehingga makna dan manfaatnya dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan masyarakat. Kesadaran ilmiah merupakan faktor pendorong bagi tumbuhnya semangat dan kreativitas masyarakat untuk bersedia melakukan perubahan-perubahan terhadap tradisi-tradisi yang menghambat proses pembangunan kearah perbaikan kehidupan masyarakat. Perubahan-perubahan sikap mental diperluas mencakup sebagian besar golongan masyarakat dengan penekanan terhadap prinsip kebersamaan dan perjuangan atas hak-hak bersama yang berkesinambungan. Strategi ini dimaksudkan untuk memperkecil skala prioritas etos kerja yang bersifat mendahulukan hakhak individu. Suatu realitas perkembangan kehidupan masyarakat yang tidak dapat dipungkiri adalah gejala tantangan pluralistik etnis dan tekanan ekonomi yang kian mengedepan. Hal ini akhirnya berpengaruh pada terciptanya stratifikasi dan kesenjangan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu upaya pemberdayaan masyarakat adat harus dapat menempatkan peran individu kedalam pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Memberikan tanggungjawab kemandirian kepada masyarakat berdasarkan pengalaman sendiri dapat mendorong kearah terciptanya hasil kerja dan hasil guna yang tinggi. Masyarakat perlu diarahkan pada kehidupan empiris dengan perjuangan dan kerja keras sesuai dengan tuntunan nilai-nilai luhur budaya daerah yang tertuang dalam pandangan hidupnya. Pelaksanaan pembangunan ekonomi harus dilaksanakan pada setiap lapisan masyarakat adapt secara interaktif dengan pola penyederhanaan kondisional pada setiap daerah. Spesifikasi budaya daerah merupakan acuan pendekatan strategis dalam menentukan prioritas pengembangan potensi masyarakat adat. Sasaran yang utamanya adalah melakukan persiapan mengembalikan kekuatan masyarakat melalui partisipasinya dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Langkah-langkah yang sebaiknya ditempuh adalah:
1. melibatkan masyarakat dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan program pembangunan sebagai wujud demokrasi sosial;
2. program pembangunan yang dilegitimasi dapat memberikan jaminan terhadap prioritas hak-hak masyarakat, dan pemerataan kesempatan usaha;
3. memberdayakan sikap independensi peranserta masyarakat;
4. Membangun kemitraan dengan pemerintah, kaum intelektual, dan lembaga-lembaga terkait.
Program pemberdayaan masyarakat adat yang berwawasan ekonomi kerakyatan Akan lebih relevan dan efektif, apabila dalam realisasinya disertai dengan contoh-contoh perilaku dan perlakuan yang nyata, minimal dapat mencerminkan cara hidup yang terarah. Dalam perspektif sosiologis diharapkan hasil kemajuan itu, dapat menumbuhkan sikap perilaku individu yang tidak hanya memikirkan perbaikan nasib diri sendiri, melainkan nasib sesame anggota masyarakat adat. Titik tolak dari tujuan pemberdayaan masyarakat adat adalah usaha perbaikan kondisi kehidupan masyarakat secara material dan spiritual. Untuk mendukung upaya pencapaian tujuan ini perlu pertajaman peranan masyarakat adat dengan beberapa Cara, yaitu:



a. pematangan pemahaman masyarakat terhadap sarana material baru yang berhubungan langsung dengan teknologi baru pembangunan;
b. membentuk kebiasaan kehidupan baru yang berhubungan produk-produk baru;
c. membentuk kelompok kerja baru secara rasional ekonomis;
d. membentuk kesadaran baru yang mendukung perubahan dan modernisasi;
e. Mengupayakan kenaikan imbalan sosial ekonomis untuk menuju perbaikan kesejahteraan.
Untuk mewujudkan tujuan itu perlu mengadakan perbandingan, inventarisasi dan evaluasi secara terus menerus terhadap keberadaan aneka ragam dan perkembangan kebudayaan masyarakat. Beban pembangunan nasional merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, agen pembangunan dan masyarakat dengan meletakkan pembangunan ekonomi kerakyatan dalam skala prioritas utama. Untuk mengemban tugas itu perlu pengembangan semangat kerja keras agar masyarakat dapat memperkokoh jati dirinya sebagai bangsa yang terbuka, kreatif, inovatif dan reformatif. Hal ini perlu dibuktikan dengan prestasi-prestasi gemilang, baik perorangan maupun kelompok diberbagai bidang keahlian. Prestasi-prestasi ini dapat diperoleh melalui keberanian membela kebenaran, kesanggupan merevisi kesalahan, alih teknologi dan kerja keras sesuai dengan profesi dan keahliannya. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya, perlu diadakan usaha penggalian dan pemanfatan sumber daya manusia, yaitu dengan mengikutsertakan masyarakat, mengadakan kaderisasi dan perluasan lapangan kerja. Agar tidak terjadi erosi nilai budaya dan rendahnya relevansi hasil-hasil pembangunan, maka perlu memperkuat etos kerja yang berakar dari nilai-nilai budaya. Dengan demikian diharapkan agar masyarakat memiliki kemampuan dalam menempatkan dan mempertimbangkan nilai-nilai budaya yang dapat bermanfaat bagi perkembangan dan pertumbuhan kesejahteraan hidupnya.

BAB 4
PENUTUP

Kebudayaan merupakan elemen budaya mengandung nilai positif, oleh karena didalamnya mengandung keutamaan prinsip dan kedudukan terhormat dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat pada dasarnya mendambakan kedudukan yang terhormat, prestasi yang gemilang, menilai harga diri dari segi moral dan bukan perhitungan ekonomis. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kehormatan dan hargadiri, maka berarti masyarakat mempunyai sumber daya yang besar dalam upaya menjauhkan diri dari segala sikap dan perbuatan yang tercela atau melanggar ketentuan yang berlaku. Prinsip kebudayaan perlu dipertahankan, diterapkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu nilai-nilai kebudayaan dapat dijadikan sebagai sumber potensi dalam perspektif pembangunan yang tidak hanya terbatas bagi kepentingan daerah Lampung, akan tetapi sangat penting bagi pembangunan nasional. Suatu realitas perkembangan kehidupan masyarakat yang tidak dapat dipungkiri adalah gejala tantangan pluralistik etnis dan tekanan ekonomi yang kian mengedepan. Oleh karena itu perlu adanya strategi pendekatan nilai-nilai budaya lokal sebagai dasar kebijakan yang diharapkan dapat melahirkan keputusan yang benar-benar memperoleh dukungan masyarakat. Nilai-nilai budaya lokal merupakan acuan pendekatan strategis dalam menentukan prioritas pengembangan potensi masyarakat adat. Sasaran utamanya adalah membangkitkan stamina masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Untuk ini perlu upaya pengembangan semangat kerja dan kreatifitas masyarakat agar dapat berprestasi secara gemilang. Pemberdayaan masyarakat adat yang berwawasan ekonomi kerakyatan akan lebih relevan dan efektif, apabila dalam realisasinya disertai dengan contoh yang nyata, minimal dapat mencerminkan cara hidup yang terarah. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya, perlu diadakan usaha penggalian dan pemanfatan sumber daya manusia, yaitu dengan mengikutsertakan masyarakat, mengadakan kaderisasi

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Syani, 1994. Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan. Bumi Aksara, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 1987. Ilmu Budaya Dasar (IBD). Fajar Agung, Jakarta.
Ali Murtopo, 1978. Strategi Kebudayaan. Penerbit: Yayasan Proklamasi, Jakarta
Harsojo, 1967. Pengantar Antropologi. Binacipta, Bandung.
Hilman Hadikesuma, 1977. Ensiklopedia Hukum Adat dan Adat Budaya Indonesia.
Nurdin HK. (Editor), 1983. Perubahan Nilai-nilai di Indonesia. Alumni, Bandung.
Ralp Linton, 1947. The Cultural Background of Personality. New York.
Soekanto, Soerjono, 1982, Sosiologi Suatu Pengantar, CV. Rajawali, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar