Sabtu, 24 September 2011

SLANK

















Slank Mengeluarkan Album Slank Party Nonstop Disco DJ Remix

RollingStone – Jakarta, Amir adalah mantan kru untuk Kaka Slank selama bertahun-tahun. Belakangan dia mengundurkan diri dari Potlot dan Rabu (22/6) kemarin di Pit Stop, sebuah klub yang ada di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, berkumpul kembali dengan Slank. Kali ini posisi Amir bukan sebagai kru, melainkan sebagai co-producer album terbaru Slank yang berjudul Slank Party Nonstop Disco DJ Remix. Seperti namanya, album ini berisi lagu-lagu Slank yang di-remix. Ide ini datang dari Amir yang mengatakan sering pergi ke klub dan menikmati gemerlapnya dunia malam. Beberapa kali dia ke klub, para pengunjung di klub itu banyak yang meminta lagu Slank untuk dimainkan oleh homeband-nya. “Ternyata yang datang ke klub banyak juga yang suka Slank,” kata Amir. Akhirnya, timbullah ide untuk membuat versi remix lagu-lagu Slank. Maka, suatu hari dia membawa demo hasil remix itu kepada Bimbim yang menyambut ide itu dengan reaksi positif. Singkat kata, Amir mengumpulkan DJ yang sebagian besar datang dari Jakarta Utara untuk me-remix lagu itu.
Add capt
Dan para DJ yang mendapat kehormatan untuk me-remix lagu-lagu Slank itu adalah: Discomafia alias DJ Lotus Nadeak (“Virus”, “Seperti Para Koruptor”, “Orkes Sakit Hati”), DJ Auguts (“Jurustandur”, “Slankdance”), DJ Telly Alvaro (“Ku Tak Bisa”), DJ Rudhy’z DJ’R (“Pulau Biru”), DJ D’Jackerss (“Balikkin”), DJ Imam Hood (“H.A.M. Burger”, “Kalo Aku Jadi Presiden”), DJ Abow Djail (“Bang Bang Tut”), DJ A Soen (“Terlalu Manis”, “Bang Bang Tut”), Dj Angga (“Kamu Harus Pulang”). Menurut Kaka, ada proses brainstorming dengan mereka sebelum akhirnya album itu jadi. “Idenya sudah ada dari dua tahun lalu, cuma baru kesampaian bulan Februari tahun ini. Efektifnya sih nge-remix lagu ini, satu bulan masing-masing DJ,” kata DJ Lotus yang mengatakan dalam me-remix lagu Slank mencoba tetap bisa dinikmati meski dalam tempo yang berbeda.
“Pada dasarnya kami love to party, dan kami tertarik dengan how DJ making music. Kenyataannya, dance music perkembangannya cukup pesat, terbukti dengan banyak rave party yang ramainya sudah seperti rock show. Dan kami ingin menunjukkan bahwa musik Slank bisa jadi apa aja, jadi orkes, jadi reggae, dance style,” kata Kaka soal kenapa mereka menerima ide itu. “Kami beri kebebasan kepada para DJ untuk mengaransemen lagu-lagu yang ada. Kalau soal apakah album ini akan diterima Slankers atau nggak, Slankers itu kolektor yang pasti akan membeli.”
Meski para DJ yang me-remix lagu-lagu itu sebagian besar datang dari wilayah Utara Jakarta, Amir mengatakan bahwa hasil remix mereka bisa diterima di klub di Selatan. Dan untuk mempromosikan album ini, Slank sudah manggung di klub di daerah kota setidaknya lima kali. “Gue mau masuk ke klub di selatan, pakai sandal doang ditolak,” kata Kaka seraya terkekeh merespon pertanyaan soal kenapa yang terlibat di album ini sebagian besar DJ dari Utara.
Album Slank Party Nonstop Disco DJ Remix tak hanya dikeluarkan dalam versi kaset dan CD, tapi juga versi DVD yang setiap kemasannya berisi bonus hio alias aromatherapy. Di kemasan CD tertulis: Tutup jendela, matikan lampu, putar volume paling keras, nyalakan hio, rasakan apa yang terjadi. “Inginnya sih, nggak cuma ada pengalaman audio dan visual, tapi juga ke penciuman,” kata Bimbim.
Denny Ahmad Ramdhani, Manajer Slank, mengatakan salah satu alasan dibuatnya album ini, supaya Slank bisa tampil di klub, mengingat mereka sempat susah mendapat izin untuk tampil di lapangan terbuka. “Kami mau memberi album ini ke semua DJ di Indonesia. Jadi sekarang gue kalau masuk klub bisa narsis. Ada lagu gue diputer di sana,” kata Bimbim.
(RS/RS)

slank bikin album

“Gua akan bawa album ini ke semua klub yang gua datengin, biar lagu ini bisa diputer di semua klub,” cetus Bimbim tentang album terbaru bandnya. Merilis album memang merupakan kebiasaan Slank setiap tahunnya, jika mereka telah menulis lagu dengan campuran dangdut atau reggae dan telah mengedarkan album di Amerika Serikat dan Jepang, kini gerombolan Potlot yang telah berdiri hampir 3 dekade itu memutuskan untuk berkolaborasi dengan para pelaku house music. Sebuah album bertitel Slank Party – Nonstop Disco DJ Remix merupakan hasil kepercayaan Slank terhadap para kolaboratornya: 9 DJ yang biasa bermain di klub malam kawasan Kota, Jakarta Pusat.
   Bertempat di Pit Stop, Hotel Sari Pan Pacific – sebuah diskotik yang telah berdiri sejak dekade 80an – Slank merilis album tersebut pada Rabu (22/6) kemarin didampingi oleh kesembilan disc jockey yang bertanggung jawab terhadap album ini. Menurut Deejay Lotus Dizco Mafia, ide album ini tercetus ketika dirinya diundang untuk main konser Ulang Tahun ke-25 Slank di Surabaya tahun 2008 lalu. Menurutnya, sebelum memberanikan diri mengirim materi remix Slank ke Potlot, ia dan 8 DJ lainnya sudah sering menyelipkan lagu-lagu Slank disela set list mereka ketika tampil.
   Selain menggelar konfrensi pers seputar perilisan album remix ini bersama 9 DJ yang tergabung dalam Independence3, Slank juga memutar video klip “Virus” versi remix yang dipilih menjadi single album ini. Meski dibalut suasana dunia gemerlap yang pekat, Slank tetap menawarkan caranya tersendiri bagi para slankers ketika menikmati album ini dengan cara memberi bonus hio dan cara pemakaiannya: “Tutup jendela, matikan lampu, nyalakan TV, nyalakan DVD, putar volume paling keras, nyalakan hio… Rasakan apa yang terjadi!!!” Kita tunggu saja apa reaksi para Slankers dan pendengar musik nasional atas album remix rilisan resmi Slank in

slank

Early years

Bimbim created Cikini Stone Complex in early 1980s. This band only performed Rolling Stones song and not from another band. Then, they broke up late 1983 because of boredom.[1]
Accompanied by his colleague Denny and Erwan, Bimbim made Red Devil. For the guitarist Bimbim brought Bongky. In December 1983 they changed their band name became Slank because they are looked selengean.[1]
Formed in Jakarta in 1983, Slank—the group's initial lineup was Kaka (vocals), Pay (guitars), Bongky Marcel (bass), Indra Qadarish (keyboards), and Bimbim (drums) -- would play their trade for a number of years before finally landing a deal and releasing their first album, Suit suit...hehehe, in 1990. From there, more albums, most of them commercially successful, followed, but Slank was plagued by a number of defections, some involving personal issues, others having to do with internal tensions based around creative decisions. The negativity was overcome, and over the next 20 years, Slank was able to increase their profile, touring the world and maintaining a high commercial value. In 2007, Slank released album number 20, Slow But Sure.[2]
Suit suit...hehehe (1991) was an enormous hit. Their subsequent success inspired the formation of other bands, such as Dewa.
Their first three albums, awarded by BASF Indonesia as The Best Selling Albums on BASF tapes and the fourth album Generasi Biru went multi-platinum, with several songs making in into Indonesia's top charts.
Slank became the first MTV Indonesia icon in 2005.[3]

[edit] Various Changes

Since its inception, Slank's band members have changed frequently. Reasons have ranged from drugs uses, woman, money and differences in musical styles. The most popular line up of the band has been Kaka (vocals), Bimbim (Drum), Abdee (Guitars), Ivanka (Basses), Ridho (Guitars). In 2007, Slank released the new album, "Slow But Sure"; the album's first single "Slalu Begitu" is currently receiving heavy rotation on Indonesian radio stations.
In 2008 Slank has been touring the U.S. and Europe. They have also played in various Asian countries, such as Thailand, the Philippines, Japan and South Korea.
Having more than fifteen albums sold and occasionally causing political controversy in Indonesia, Slank decided to travel to the USA to record their first English-speaking album, Anthem for the Broken-Hearted. Blues Saraceno is chosen to be their producer of this album. They record and mixed the album in only twenty-two days.[4]
If you want the world to see what you want to say, you better go to the highest mountain. And for music, the highest mountain now is in the U.S.A.”, says Abdee Negara [5]

[edit] Java Jazz Festival 2009

This is one of the big headlines. For the first time, the Indonesian phenomenon with millions of fans, Slank, rocked this year’s Java Jazz Festival 2009! Who could predicted that Slank would have their moment at the biggest jazz event in the world.
Their performance was meant to be a task from Peter F.Gontha to see how they deserved being in a jazz festival, the whole show that attends by thousands successfully transformed their songs into jazz. In the spirit of reaching greater jazz audience by combining genres, this show which featured Michael Paulo, Ron King and Tony Monaco was really a feels like a lifetime experience.

Jumat, 24 Juni 2011

slank









PENCIPTAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA

                              BAB 14
            PENCIPTAAN TATA PEMERINTAHAN
              YANG BERSIH DAN BERWIBAWA
       Upaya pencapaian tujuan bernegara sangat memerlukan peran
pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, upaya
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2004—2009. Upaya ini dilakukan
dengan penekanan pada pembangunan aparatur negara melalui
pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdasarkan pada prinsip-
prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu
antara lain keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas, efektif dan
efisien, menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, responsif,
dan membuka partisipasi masyarakat.
       Dalam implementasinya, pelaksanaan reformasi birokrasi
difokuskan pada upaya penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur agar memiliki
kinerja yang optimal dengan disertai upaya perbaikan tingkat
kesejahteraan PNS; peningkatan kualitas pelayanan publik, baik
pelayanan dasar maupun pelayanan lainnya; dan pengembangan
sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif, serta peningkatan
akuntabilitas kinerja birokrasi pemerintah. Hasil yang diharapkan
adalah terciptanya sosok dan perilaku birokrasi yang lebih
profesional, bertanggung jawab, efisien dan efektif, bersih, bebas
KKN, dan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat.
I.     PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
       Pelaksanaan RKP dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009
bidang penciptaan tata kepemerintahan yang bersih dan berwibawa
telah memberikan banyak capaian dan kemajuan yang ditandai
dengan adanya perbaikan pada berbagai tatanan pemerintahan, baik
di pusat maupun di daerah. Namun, di samping berbagai kemajuan
yang telah dicapai, pemerintah masih dihadapkan pada berbagai
permasalahan yang harus diselesaikan untuk lebih meningkatkan
kinerja birokrasi. Berbagai permasalahan tersebut, antara lain, adalah
(a) penerapan tata pemerintahan yang baik belum menyeluruh pada
instansi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; (b) sistem dan
pelaksanaan pengawasan dan akuntabilitas masih harus ditingkatkan
agar lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja
pemerintahan; (c) penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan masih
perlu dipertajam terutama berdasarkan prinsip-prinsip structure
follow function; (d) penerapan sistem merit dalam pengelolaan SDM
aparatur negara belum cukup merata dan perlu terus ditingkatkan
kualitasnya; (e) belum optimalnya kinerja birokrasi untuk
mendukung pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun
pelayanan bidang lainnya.
       Upaya membangun tata pemerintahan yang baik, pada
hakikatnya mencakup pula upaya membangun sistem nilai dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Berkaitan dengan hal tersebut,
beberapa permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam penerapan
tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, antara lain
masih perlu ditingkatkannya pemahaman, kesadaran, dan kapasitas
pelaku pembangunan khususnya sumber daya manusia aparatur
dalam penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik
untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Di
samping itu, belum terdapat sinergi yang optimal antara pemerintah,
masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan tata pemerintahan
yang baik.
14 - 2
       Dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas, berbagai
permasalahan utama yang dihadapi disebabkan oleh antara lain
masih rendahnya kompetensi SDM aparatur pengawasan terutama di
lingkungan pemerintah daerah; masih rendahnya tindak lanjut hasil
pengawasan dan pemeriksaan untuk perbaikan kinerja dan
manajemen pemerintahan; belum adanya standar baku dan penerapan
sistem penghargaan dan sanksi kepada pejabat negara dan pegawai
negeri; serta belum optimalnya penerapan pengendalian intern di
lingkungan instansi pemerintah; belum optimalnya sinergi antara
kegiatan pengawasan internal dan eksternal; belum optimalnya
partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Di samping itu, berkaitan
dengan aspek akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
permasalahan yang dihadapi, antara lain belum diterapkannya
dengan baik sistem manajemen berbasis kinerja yang terintegrasi
dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem
perbendaharaan, sistem pengendalian dan evaluasi.
       Selanjutnya, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa masih dihadapkan pula pada permasalahan
kelembagaan dan ketatalaksanaan. Permasalahan tersebut adalah,
antara lain, struktur organisasi pemerintah yang masih cenderung
gemuk serta belum dilandasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
yang ada. Akibatnya, banyak terjadi tumpang tindih tupoksi, baik
dalam lingkungan intansi tersebut maupun dengan instansi lainnya.
Meningkatnya jumlah lembaga struktural dan lembaga nonstruktural
(LNS) merupakan konsekuensi dari semakin luasnya pelaksanaan
tugas-tugas kepemerintahan. Khusus mengenai keberadaan LNS,
pembentukannya sebagian besar merupakan pelaksanaan amanat
peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelaksanaan prinsip
good governnance. Keberadaan lembaga nonstruktural (LNS) yang
bersifat ad-hoc seperti komisi, dewan, dan lainnya beberapa memang
diperlukan untuk yang sifatnya pengarusutamaan (mainstreaming),
perhatian khusus serta lintas fungsi. Namun, secara umum
pertumbuhan organisasi LNS menambah permasalahan dalam
pengaturan kelembagaan, terutama dilihat dari sisi konflik
kewenangan dan beban anggaran negara yang makin besar.
                                                              14 - 3
       Di samping itu, sebagai implikasi kebijakan otonomi daerah,
pada beberapa daerah berkembang “egoisme kedaerahan dan
politisasi” dalam pembinaan PNS di daerah-daerah. Masalah ini
tentu     tidak   menguntungkan      dalam    konteks    efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah, penerapan
sistem pembinaan sumber daya manusia aparatur secara keseluruhan
termasuk pengembangan, kompetensi, dan karier PNS itu sendiri.
       Dari aspek ketatalaksanaan, di lingkungan birokrasi
Pemerintah memperlihatkan belum optimalnya pengelolaan
dokumen dan kearsipan negara; masih lemahnya penerapan prinsip-
prinsip tata pemerintahan; belum diterapkannya secara konsisten
standar pelayanan mutu pelayanan publik; belum merata dan
memadainya sarana dan prasarana pelayanan khususnya terkait
dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (e-
government); belum diterapkannya secara konsisten dan
berkelanjutan sistem manajemen yang berorientasi kinerja di
lingkungan instansi pemerintah; serta belum adanya parameter yang
valid dan solid sebagai tolok ukur penyelenggaraan prinsip-prinsip
tata pemerintahan yang baik.
       Dalam aspek sumber daya manusia aparatur pun masih
dihadapi permasalahan, seperti antara lain masih rendahnya disiplin
dan kinerja pegawai; belum diterapkannya standar kompetensi dan
indikator kinerja utama bagi setiap PNS; sistem remunerasi pegawai
belum berbasis kinerja dan disertai penerapan sistem reward and
punishment yang adil; belum sepenuhnya diterapkan pengembangan
sistem karier berdasarkan kinerja; proses seleksi, penerimaan dan
penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum sepenuhnya
berdasarkan pada analisis kebutuhan dan kompetensi yang
diperlukan; dan pendidikan dan pelatihan (diklat) belum sepenuhnya
dapat meningkatkan kinerja dan disesuaikan dengan perkembangan
fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
       Selanjutnya, di bidang pelayanan publik, Pemerintah belum
dapat sepenuhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan
cepat, mudah, murah, manusiawi, transparan, dan tidak diskriminatif.
Penyebabnya, antara lain, adalah belum optimalnya pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK); beberapa sektor
14 - 4
pelayanan publik belum memiliki SPM, dan belum sepenuhnya
diimplementasikan secara konsisten; belum efektifnya sistem
penanganan pengaduan masyarakat; dan belum diterapkannya
manajemen mutu pada sebagian besar unit pelayanan.
II.    LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN                   DAN    HASIL-
       HASIL YANG DICAPAI
       Pemerintah telah dan terus berupaya untuk menyempurnakan
kerangka dan substansi kebijakan nasional dalam pembangunan
birokrasi secara menyeluruh. Penyempurnaan kebijakan tersebut
dimaksudkan untuk memberikan arah, petunjuk, dan landasan
pembangunan birokrasi sehingga terwujud manajemen pemerintahan
yang efektif dan efisien agar mampu memberikan kontribusi yang
signifikan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan
nasional di berbagai bidang guna mewujudkan tujuan berbangsa dan
bernegara.
       Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan sebagai landasan
pelaksanaan reformasi birokasi, antara lain, ditandai dengan telah
terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya UU
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beberapa peraturan
perundang-undangan lainnya telah disiapkan dan disusun, seperti
RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika (Kode Etik)
Penyelenggara Negara, RUU Tata Hubungan Kewenangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan RUU
Kepegawaian Negara (Sumber Daya Manusia Aparatur Negara),
RUU Sistem Pengawasan Nasional, RUU Akuntabilitas Kinerja
Penyelenggara Negara dan RUU Badan Layanan Umum. Beberapa
naskah RUU itu diharapkan dapat segera diselesaikan penyusunan,
pembahasan, dan penetapannya menjadi UU.
       Berbagai capaian dari upaya mewujudkan tata pemerintahan
yang bersih dan berwibawa sampai dengan tahun 2009, antara lain
(1) Terlaksananya penyempurnaan dan sosialisasi pedoman dan
indikator tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Hal
                                                            14 - 5
itu bertujuan untuk membangun komitmen aparatur pemerintah di
pusat dan daerah untuk melaksanakannya. Selain itu, juga telah
dilakukan pilot project penerapan model Island of Integrity di
beberapa daerah yang berkomitmen tinggi untuk menerapkan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. (2) Telah disusunnya
rancangan grand design (rencana induk) Reformasi Birokrasi dan
Pedoman Umum Reformasi Birokrasi sebagai kerangka pikir
strategis instansi pemerintah dalam melaksanakan reformasi
birokrasi dan memberikan arah dalam tahap operasional termasuk
juga penyusunan juklak/juknis sebagai landasan teknis operasional
pelaksanaan reformasi birokrasi, antara lain Pedoman Penyusunan
SOP (Standard Operating Procedures) Administrasi Pemerintahan
melalui      Peraturan    Menteri     Negara      PAN,     Nomor
PER/21/M.PAN/11/2008, Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja
Utama (IKU) melalui Peraturan Menteri Negara PAN, Nomor
PER/20/M.PAN/11/2008, Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja
Organisasi melalui Peraturan Menteri Negara PAN, Nomor
PER/19/M.PAN/11/2008 dan Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan
Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/ Lembaga/
Pemerintah Daerah melalui Peraturan Menteri Negara PAN, Nomor
PER/4/M.PAN/4/2009; (3) Tersusunnya buku putih tentang Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia Pascaamandemen UUD
1945 dalam rangka pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara yang
berisikan arah kebijakan dan strategi pembangunan sistem
administrasi negara RI yang sesuai dengan kebutuhan reformasi
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; (4) Tersusunnya Indeks Tata
Pemerintahan yang Baik (Good Public Governance Index).
       Bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara juga
terus ditingkatkan melalui kebijakan, antara lain pelaksanaan UU
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari KKN, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah. Beberapa kemajuan telah berhasil dicapai, antara lain
terlihat dengan makin efektifnya sistem pengawasan serta sistem
akuntabilitas kinerja aparatur dalam mewujudkan aparatur negara
14 - 6
yang bersih, akuntabel, bebas KKN, dan berfungsinya pengawasan
melekat (waskat) di lingkungan birokrasi pemerintah.
       Di samping itu, sampai dengan Juni 2009, hasil penting yang
dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan dan kegiatan dalam
program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur, antara
lain sebagai berikut (1) Meningkatnya jumlah instansi pemerintah
yang telah melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun
1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di
lingkungan pemerintah pusat dan daerah; (2) Diterbitkannya
beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja pada instansi
pemerintah, seperti: (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
(b) PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Perencanaan Pembangunan; serta (c) PP No 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; (3) Meningkatnya
kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pelaksanaan
reformasi serta peningkatan independensi dan kemandirian BPK
sebagai badan pemeriksa dengan diterbitkannya UU No. 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan; (4) Terselenggaranya koordinasi, monitoring,
dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sesuai dengan Inpres Nomor 5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, baik tingkat
pusat maupun daerah; (5) Terbangunnya kerjasama antara Badan
Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Badan Pengawas
Daerah (Bawasda) berkaitan dengan pelaksanaan audit.
       Kemudian, hasil audit periode tahun 2005—2009 yang berasal
dari audit keuangan, audit operasional, audit kinerja, dan audit
investigasi nontindak pidana korupsi (non-TPK) 50.863 kejadian
senilai Rp33.871,23 miliar dan telah ditindaklanjuti sebanyak 35.232
kejadian senilai Rp23.479,22 miliar dengan rincian sebagai berikut:
                                                               14 - 7
                                                Tabel 14.1
         Jumlah Temuan Hasil Audit yang Berasal dari Audit Keuangan,
                             Audit Operasional, Audit Kinerja,
                   dan Audit Investigasi Nontindak Pidana Korupsi
                                         2005—2009*)
                                                                           TEMUAN YANG BELUM
                                            TEMUAN YANG TELAH
           TEMUAN PEMERIKSAAN                                                 DITINDAKLANJUTI
                                              DITINDAK LANJUTI
                                                                                   (SALDO)
Tahun
          Kejadi                         Kejadi                         Kejadi
            an             Nilai           an             Nilai            an             Nilai
2005     12.701    3.741.877.084.681,40  10.909   3.133.569.282.103,85  1.792     608.307.802.577,55
2006     11.428    13.915.303.743.624,70 8.982    10.511.294.869.814,40 2.446     3.404.008.873.810,35
2007     13.750    5.367.676.177.020,60  9.588    4.029.317.915.946,39  4.162     1.338.358.261.074,21
2008     9.959     7.627.129.860.394,30  5.152    5.709.269.663.648,89  4.807     1.917.860.196.745,41
2009*)   3.025     3.219.244.042.518,24  601      95.770.814.608,32     2.424     3.123.473.227.909,92
Jumlah   50.863    33.871.230.908.239,20 35.232   23.479.222.546.121,90 15.631    10.392.008.362.117,40
      Sumber            : BPKP
      Keterangan        : *) Sampai dengan Mei 2009
               Dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang bersih,
      pemerintah juga melaksanakan pengawasan represif yang merupakan
      upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui audit
      investigatif dan sinergi dengan aparat penegak hukum (kepolisian,
      kejaksaan, dan Komisi Pemberantasaan Korupsi). Jumlah kasus yang
      telah diserahkan kepada penegak hukum dalam periode tahun 2004
      s.d. 31 Mei 2009 adalah 786 kasus dengan nilai kerugian keuangan
      negara sebesar Rp2.323,60 milliar dan US$ 26,54 juta. Rincian
      mengenai jumlah kasus yang diserahkan kepada aparat penegak
      hukum terdapat dalam tabel berikut ini (Tabel 14.2).
               Di samping itu, dalam semester I TA 2008, Badan Pemeriksa
      Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan keuangan atas 88
      laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan badan lainnya.
      Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan
      kementerian dan lembaga Tahun 2007, di bawah ini disajikan
      rekapitulasi jumlah pendapat/opini atas LKKL Tahun 2007 disertai
      dengan LKKL tahun 2006 sebagai pembanding (Tabel 14.3).
      14 - 8
                               Tabel 14.2
   Jumlah Hasil Audit Investigasi yang Diserahkan ke Aparat Penegak
                                Hukum
                             2004—2009*)
                                     Jumlah Kerugian Negara/Daerah
 Instansi
             Tahun        Kasus
Penyidik                               Rp miliar         US$ juta
                2004           14             28,37                   0
                2005           69           177,32                 0,05
                2006           76           119,66                    0
Kejaksaan
                2007           74             91,32                   0
                2008           88           189,35                    0
             2009 *)           29              72,8                   0
 Jumlah                       350           678,82                 0,05
                2004           15             39,91                7,87
                2005           60           184,87                  0,1
                2006           68           117,79                    0
Kepolisian
                2007           76           249,64                    0
                2008           71           109,47               11,64
             2009 *)           20             20,35                   0
 Jumlah                       310           722,03               19,61
                2004            7             54,84                   0
                2005           28           171,02                 6,84
                2006           37           428,23                 0,04
   KPK
                2007           38           202,39                    0
                2008           15             64,03                   0
             2009 *)            1              2,24                   0
 Jumlah                       126           922,75                 6,88
 TOTAL                        786           2.323,6              26,54
  Sumber         : BPKP
  Keterangan     : *) s.d 31 Mei 2009
                                                               14 - 9
                               Tabel 14.3
        Rekapitulasi Pendapat/Opini BPK atas Laporan Keuangan
                     Kementerian/Lembaga (LKKL)
                              2006—2007
              Uraian                       2006              2007
                                     Jumlah     %       Jumlah    %
                                       K/L               K/L
Opini BPK
 Wajar Tanpa Pengecualian                7      13        19      22
(WTP)
 Wajar Dengan Pengecualian              37      43        31      35
(WDP)
 Tidak Memberikan Pendapat              35      43        37      42
(TMP)
 Tidak Wajar (TW)                        0       0         1       1
Jumlah                                  83      100       88      100
  Sumber          : IHP-BPK Semester I Tahun 2008
  Keterangan      : Opini WTP-DPP masuk dalam Opini WTP
         Sementara itu, perkembangan opini atas Laporan Keuangan
  Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2006 dan Tahun 2007 yang telah
  diaudit oleh BPK adalah sebagai berikut (Tabel 14.4).
         Selanjutnya, Pemerintah menyadari bahwa salah satu faktor
  penentu peningkatan kinerja pengawasan adalah tersedianya aparat
  pengawasan yang kompeten. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan
  kompetensi aparat pengawasan, telah diselenggarakan program
  beasiswa bagi 677 orang aparat pengawasan intern pemerintah, baik
  di pusat maupun di daerah.
  14 - 10
                                Tabel 14.4
        Rekapitulasi Pendapat/Opini BPK atas Laporan Keuangan
                       Pemerintah Daerah (LKPD)
                               2006—2007
              Uraian                        2006              2007
                                      Jumlah      %     Jumlah       %
                                      Pemda             Pemda
Opini BPK
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)           3        1        4          1
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)         326       70      283         61
Tidak Memberikan Pendapat (TMP)         106      23       120        26
Tidak Wajar (TW)                         28       6        59         12
Jumlah                                  463      100      466        100
  Sumber : IHP-BPK Semester II Tahun 2008
         Dengan berbagai upaya tersebut, telah dapat diwujudkan
  pemerintahan yang makin bersih, yang antara lain ditandai dengan
  membaiknya nilai IPK Indonesia yang dikeluarkan oleh transparansi
  internasional dari tahun ke tahun, yaitu 2,0 (2004), 2,2 (2005), 2,4
  (2006), 2,3 (2007), dan 2,6 (2008).
         Hasil-hasil yang telah dicapai dalam rangka penataan
  kelembagaan dan ketatalaksanaan Pemerintah, antara lain (1)
  terbitnya UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  sebagai upaya untuk mengatur kelembagaan kementerian; (2)
  ditetapkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP
  Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
  yang telah disosialisasikan secara bertahap ke daerah-daerah agar
  tercipta persepsi yang sama dalam upaya penataan kelembagaan
                                                                14 - 11
organisasi satuan kerja perangkat daerah yang lebih proporsional,
efektif, dan efisien serta benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata
daerah; (3) tersusunnya Rancangan Undangan-Undang (RUU)
tentang Badan Layanan Nirlaba/Umum. RUU ini dibutuhkan untuk
mengondisikan unit pelayanan teknis (UPT) dan badan layanan
umum menjadi satu badan yang mandiri dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat; (4) tersusunnya RUU tentang
Kearsipan yang merupakan revisi UU No. 7 Tahun 1971.
       Implementasi reformasi birokrasi di lingkungan birokrasi
Pemerintah telah dilakukan di beberapa instansi pusat, yakni Depkeu,
MA, dan BPK. Meskipun masih terbatas pada beberapa instansi,
pilot pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut diharapkan menjadi
referensi/dasar bagi penerapan secara lebih komprehensif sistematis
di seluruh instansi. Pada dasarnya setiap instansi dapat memulai
inisiatif reformasi birokrasi pada tiap-tiap instansinya berdasarkan
Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, sebagaimana telah ditetapkan
melalui Peraturan Menteri PAN Nomor PER/15/M.PAN/7/2008.
       Di samping itu, sampai dengan tahun 2009 ini diharapkan
telah dapat diselesaikansebagai berikut (1) pedoman penerapan
sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah; (2) pedoman
penataan kelembagaan quasi birokrasi dan kelembagaan birokrasi;
dan (3) pemanfaatan e-government dan dokumen/arsip negara dalam
pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan; (4) tersusunnya profil
manajemen di instansi pemerintah; (5) tersusunnya organisasi dan
tata kerja seluruh lembaga pemerintah, baik kementerian dan
lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) maupun lembaga
nonstruktural. Sementara itu, beberapa hal yang telah dicapai antara
lain (1) terselamatkannya arsip/dokumen pertanahan pada Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NAD pascabencana gempa
bumi dan tsunami; (2) terdokumentasikannya dokumen/arsip negara
periode Kabinet Gotong Royong dan Kabinet Persatuan Nasional; (3)
terdokumentasikannya Arsip Pemilu 2004 dan arsip pemilihan
kepala daerah (pilkada); (4) tersedianya Jaringan Informasi
Kearsipan Nasional (JIKN); (5) terdokumentasikannya wawancara
sejarah lisan dengan tema kembalinya Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) ke pangkuan ibu pertiwi; (6) terhimpunnya berkas-berkas
14 - 12
tentang batas negara dan berkas-berkas dalam rangka membantu
penyelesaian      sengketa     perbatasan     antarprovinsi      dan
antarkabupaten/kota; (7) tersusunnya dan terdistribusikannya citra
daerah provinsi kepada pemerintah provinsi dan konsep citra
nusantara; (8) terdistribusikannya unit mobil layanan masyarakat
sadar arsip kepada pemerintah provinsi.
       Peningkatan kualitas SDM aparatur juga menjadi perhatian
Pemerintah. Kebijakannya diarahkan untuk meningkatkan kinerja
dan kesejahteraan PNS agar dapat bekerja secara profesional,
memiliki kompetensi yang memadai, dan memperoleh pendapatan
yang adil dan layak. Beberapa konsep kebijakan yang telah berhasil
dirumuskan dalam rangka peningkatan kualitas SDM aparatur antara
lain sebagai berikut: (1) tersusunnya naskah akademik RUU
Kepegawaian Negara yang meliputi manajemen kepegawaian pada
cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta penyelenggara
negara lainnya. RUU ini merupakan payung hukum bagi
pembangunan sistem manajemen kepegawaian berbasis kinerja; dan
(2) tersusunnya konsep penyempurnaan berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang SDM aparatur, yaitu RPP tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagai pengganti PP No. 10/1979
tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, RPP tentang
Peraturan Disiplin PNS sebagai pengganti PP Nomor 30/1980, RPP
tentang Pemberhentian PNS sebagai pengganti PP Nomor 32/1979,
Rancangan Perpres tentang Penilaian, Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural, dan
Rancangan Perpres tentang Diklat Prajabatan bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS).
       Di samping itu, terdapat kebijakan-kebijakan yang telah
ditempuh, antara lain sebagai berikut: (1) pemberian gaji ke-13 baik
di instansi pusat maupun di daerah, kenaikan gaji pokok pegawai
rata-rata 15 persen, kenaikan tunjangan struktural rata-rata 22,2
persen, dan kenaikan tunjangan fungsional rata-rata 32,2 persen; (2)
penataan kepegawaian dan peningkatan fungsi pelayanan publik di
NAD setelah tsunami; (3) terselenggaranya pusat penilaian PNS
(assessment center) di berbagai instansi; (4) tersusunnya pedoman
penyusunan standar kompetensi jabatan struktural dan fungsional
                                                             14 - 13
PNS serta pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dalam rangka
penyusunan klasifikasi jabatan nasional PNS yang keduanya
merupakan acuan bagi instansi pusat dan daerah dalam menyusun
standar kompetensi dan evaluasi jabatan pada tiap-tiap instansi; (5)
penataan sistem administrasi kepegawaian PNS termasuk melalui
penetapan pilot project KPE (Kartu Pegawai Elektronik) pada
beberapa instansi pusat dan daerah; (6) pengembangan layanan
pengadaan secara elektronik (e-procurement); (7) akreditasi 64
lembaga diklat pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dalam
penyelenggaraan diklat struktural dan 8 lembaga diklat pemerintah
pusat dan provinsi dalam penyelenggaraan diklat teknis; (8)
membina widyaiswara sebanyak 3.272 orang, dan menghasilkan
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (diklatpim) masing-masing;
(a) Diklatpim Tk. I berjumlah 371 alumni, (b) Diklatpim Tk. II
berjumlah 19.812 alumni, (c) Diklatpim Tk. III berjumlah 32.369
alumni, dan (d) Diklatpim Tk. IV berjumlah 60.131 alumni, serta
Diklat Prajabatan masing-masing; (a) golongan III berjumlah
244.897 alumni, (b) golongan II berjumlah 593.365 dan (c) golongan
I berjumlah 67.858 alumni; serta (9) tersedianya tenaga fungsional
kearsipan masing-masing 458 asiparis ahli dan 2.910 arsiparis
terampil.
       Pelayanan publik merupakan inti fungsi birokrasi. Langkah
kebijakan yang telah ditempuh dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik dititikberatkan pada terselenggaranya pelayanan
publik yang cepat, mudah, murah, dan transparan melalui, antara lain
sebagai berikut: (1) perbaikan standar pelayanan terpadu Samsat; (2)
penyederhanaan prosedur perizinan; (3) perbaikan administrasi
perpajakan serta administrasi kepabeanan dan cukai; (4) penataan
administrasi kependudukan; (5) pemberlakuan sertifikasi bagi
pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa publik; dan (6)
peningkatan pelayanan di bidang pertanahan.
       Di samping, itu berbagai capaian dalam upaya meningkatkan
pelayanan publik, antara lain, adalah sebagai berikut: (1)
diterapkannya PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang selanjutnya
dioperasionalisasikan melalui Permendagri No. 6 tahun 2007 tentang
14 - 14
Petunjuk Teknis Penyusunan SPM; (2) ditetapkannya UU Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; (3) dilakukannya
penyempurnaan Sistem Koneksi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
yang terintegrasi antarinstansi terkait; (4) tersusunnya SPM di bidang
kesehatan, sosial, lingkungan hidup, dan pemerintahan dalam negeri
di kabupaten/kota; (5) pemanfaatan digital government services
(DGS) untuk pendidikan, industri, pedagangan, tenaga kerja,
pariwisata dan kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)
Istimewa (DI) Yogyakarta; (6) terbangunnya unit pelayanan terpadu
satu pintu di beberapa provinsi, kabupaten/kota sebagai upaya
mempermudah pelayanan perizinan dan investasi; (7) didorong dan
difasilitasinya penerapan OSS (one stop service) dan ISO-9001:2000
(Sistem Manajemen Mutu) pada unit-unit pelayanan publik yang
akan dikembangkan secara terus-menerus di seluruh Indonesia.
Hingga pertengahan tahun 2008, jumlah unit pelayanan yang sudah
membangun sistem manajemen mutu adalah 93 unit pelayanan,
sedangkan yang sedang membangun sistem manajemen mutu adalah
31 unit pelayanan; (8) penyebaran kiat dan terobosan keberhasilan
beberapa daerah dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
penerapan pelayanan terpadu yang disusun dalam buku Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Publik (best practices); (9) terbentuknya dan
terselenggaranya layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah
secara elektronik (e-procurement) sebagai bagian dari peningkatan
pelayanan publik dan akuntabilitas sebanyak 23 unit layanan yang
tersebar di 14 provinsi. Jumlah yang sudah dilelangkan melalui e-
procurement sampai dengan Tahun 2009 sebanyak 619 paket; (10)
penyelenggaaan/fasilitasi ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa
pemerintah hingga tahun 2009 telah menghasilkan sebanyak 35 ribu
aparat yang lulus dan memiliki sertifikat; dan (11) tersusunnya
rekomendasi kebijakan di bidang pelayanan publik antara lain: (a)
pedoman peyusunan prosedur standar operasi (standard operating
procedures), (b) penetapan indeks pelayanan publik bagi provinsi,
kabupaten, dan kota, (c) penerapan model penilaian kinerja
pelayanan publik secara mandiri dan hubungan pola perilaku
kepemimpinan dengan penerapan budaya kerja di lingkungan sektor
publik.
       Sementara itu, di lingkungan pemerintah daerah terdapat
                                                                14 - 15
beberapa capaian antara lain sebagai berikut (1) Terselenggaranya
semi e-procurement di beberapa instansi pemerintah daerah; (2)
Terbangunnya unit pelayanan terpadu satu pintu di pusat dan di
daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang
merupakan peningkatan kewenangan unit pelayanan satu atap.
Sampai dengan pertengahan tahun 2008 jumlah unit pelayanan
terpadu satu pintu telah mencapai sebanyak 175 unit pelayanan; (3)
meningkatnya layanan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah
dengan penyerahan 19 mobil yang dilengkapi dengan berbagai
fasilitas untuk memudahkan layanan kearsipan.
III.    TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN
        Dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan
berwibawa sebagaimana harapan kita semua, langkah-langkah
kebijakan dan kegiatan untuk mendukung keberhasilan reformasi
birokrasi akan terus dilanjutkan.
        Upaya meningkatkan penerapan tata pemerintahan yang baik
akan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip-prinsip tata
pemerintahan yang baik (good public governance) secara
berkelanjutan pada semua tingkat dan lini pemerintahan serta pada
semua kegiatan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk peran
aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Di samping itu,
dilakukan upaya penerapan indeks good public governance secara
berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Pusat dan daerah.
        Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan
pengawasan dan akuntabilitas aparatur pemerintah, beberapa upaya
yang akan dilanjutkan antara lain (a) peningkatan koordinasi dan
sinergi pengawasan intern, pengawasan ekstern, dan pengawasan
masyarakat; (b) percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil
pengawasan dan pemeriksaan; dan (c) peningkatan budaya organisasi
aparatur yang profesional, produktif, serta berorientasi pada
peningkatan kinerja dan bertanggung jawab.
        Sementara itu, upaya pembenahan sistem manajemen
pemerintahan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
14 - 16
evaluasi kinerja kebijakan dan program pembangunan akan
dilanjutkan melalui penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan agar
lebih efisien dan efektif dan dapat mendukung pencapaian tujuan dan
sasaran pembangunan, antara lain, melalui (a) penyempurnaan
struktur organisasi agar lebih ramping, tetapi kaya fungsi; (b)
perbaikan sistem dan prosedur kerja yang jelas di lingkungan instansi
pemerintah; (c) pengembangan budaya kerja yang berorientasi pada
pelayanan; (d) penerapan indikator kinerja yang terukur di instansi
Pemerintah. Di samping itu, reformasi birokrasi yang sudah
dilaksanakan di tiga instansi (Depkeu, BPK, dan MA) akan diperluas
pelaksanaannya di instansi-instansi lainnya.
       Untuk pembenahan manajemen sumber daya manusia aparatur
atau kepegawaian, akan dilakukan langkah-langkah tindak lanjut
antara lain (a) perbaikan sistem remunerasi yang adil, layak, dan
berbasis kinerja; (b) penyempurnaan sistem penilaian prestasi kerja
sumber daya manusia aparatur; (c) pembinaan karier pegawai dan
audit kinerja pegawai berbasis prestasi kerja; (d) penerapan sistem
reward dan punishment yang memadai dalam pembinaan pegawai;
(e) penyempurnaan sistem rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan
berbasis kompetensi; dan (f) mewujudkan sistem informasi
manajemen kepegawaian secara terpadu.
       Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik akan dilanjutkan
melalui (a) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi (e-services) dalam pelayanan publik termasuk
penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan e-procurement sesuai
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; (b) memperbaiki, mengembangkan, dan
menyusun kebijakan pelayanan publik untuk lebih meningkatkan
kualitas pelayanan; (c) menetapkan standar pelayanan publik sesuai
dengan hasil indeks kepuasan masyarakat dan hasil evaluasi
transparansi dan akuntabilitas aparatur; dan (d) mengembangkan
nomor induk kependudukan (NIK) atau single identity number (SIN)
serta pembentukan/penataan sistem koneksi (inter-phase) tahap awal
NIK dengan sistem informasi di kementerian/lembaga terkait. Di
samping itu, diperlukan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam upaya pelaksanaan UU tentang Pelayanan Publik.
                                                              14 - 17
      Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan dapat terwujud
sosok pemerintahan yang lebih efektif, efisien, bersih, dan akuntabel
serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas
kepada masyarakat.
14 - 18

Sabtu, 28 Mei 2011

kaka slank

Melihat Kaka Slank bernyanyi sambil menari di atas panggung mungkin adalah hal yang biasa. Tapi bagaimana kalau melihat Kaka menari dalam sebuah film layar lebar ? Menarik tentunya, dan hal tersebut akan kita lihat dalam sebuah film berjudul Generasi Biru yang terlaksana dalam rangakaian ulang tahun Slank yang ke 24.  
Dalam salah satu adegan di film tersebut, Kaka akan beradu kelincahan menari dengan Nadine Chandrawinata dibawah arahan seorang koreografer yang pernah menjadi penari latar Madonna dalam tur Amerika dan Eropa, Eko Supriyanto.
Memangnya nari apa sih Ka? ”Nari apa ya, nari blues kali ya, karena lagunya nuansanya blues,” tukas Kaka yang memang kerap menyanyikan lagu bernuansa blues serta rock n roll bersama Slank.
Tidak hanya bersama kakak dari Marcel serta Mischa Chandrawinata, Kaka Slank juga akan berkolaborasi dengan para mahasiswa dan mahasiswi dari Institut Seni Indonesia dalam beberapa adegan tari lainnya. “Iya waktu itu gue sempet-sempetin latihan sama mereka, dan pernah sekali gue yang dateng ke tempat mereka di Yogyakarta,” ucap Kaka.
Dalam film yang rencananya akan tayang pada Januari 2009 ini memang mencoba mempresentasikan gaya anak muda dan masa kini yang dikemas melalui performance musikal, animasi serta dokumenter. Film ini juga dibintangi oleh para personel Slank lainnya, serta disutradarai oleh Garin Nugroho.   
Lalu ketika ditanya lebih enak mana antara akting dengan nari, Kaka ternyata menjawab. “Enakan nari kali ya,” tukas Kaka. Apalagi narinya sama Nadine ya ka..(ajo)