Sabtu, 21 Mei 2011

makalah ZAKAT, INFAQ, DAN SADAQAH

ZAKAT

A. Pengertian
Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathiir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak.dalil yang menunjukkannya adalah Firman Allah SWT dalam surat Al – Baqarah : 43.( “ Bayarlah Zakat “)
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ َ خَبِيرٌ
لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ
لْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
B. Syarat wajib zakat
Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu
1. :Islam
2. Merdeka
3. Hak milik yang sempurna
4. Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
5. Haul, atau sudah sampai satu tahun.

B. Macam – macam Zakat

Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).
 Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosulullah saw:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ied, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat,
 Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.

C. Penerima zakat
Ahlu zakat adalah: sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan.
Mereka itu ada delapan golongan:
1. fakir
2. Miskin" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
3. Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya.
4. Muallaf, mereka adalah orang yang baru masuk Islam dan belum lagi kuat keimanannya, sehingga perlu dipikat hatinya.
5. Budak, yakni keperluan memerdekakan budak. Yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya akan dibebaskan asal ia dapat membayar sejumlah tebusan. Tertentu.
6. Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak
7. Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad.. Jihad di sini juga berarti untuk kepentingan di jalan allah.Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu.
8. Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya.

D. Hikmah Zakat

Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
1. Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
2. Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
3. Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat,
Allah SWt berfirman: " Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
4. Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan apI.

A. INFAQ
a. Pengertian
Kata lafadz إنفاق merupakan bentuk masdar dari fiil madhi أنفق-ينفق-إنفاقًا. Sedangkan kata أنفق berasal dari kata نفق yang berarti telah habis, dan karena itu kata tersebut berarti juga miskin. نفقة memang sesuatu yang diberikan kepada orang lain yang secara lahiriah akan mengurangi kuantitas sesuatu yang diberikan.
Sedangkan sedekah dalam bahasa arabnya صدقه adalah memberikan harta kepada orang lain karena Allah.
Dengan demikian orang yang beriman adalah orang yang memberi sebagai bentuk konkrit dari iman yang ada di hatinya.
Pemberian itulah yang kemudian disebut dengan إنفاق. Jadi, kata infaq dan shodaqoh memiliki arti dan maksud yang sama yaitu memberikan hartanya kepada orang lain semata-mata karena Allah.
b. . Dirosah Musfadah (hikmah)
Berbagai keutamaan sedekah
Dari Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah Saw bersabda “bersedekah itu bisa mencegah mati dalam keadaan jelek” (tamsil al-Qur’an: 38).

c. Syarat sedekah yang berpahala berlipat
Untuk mendapatkan pahala dari sedekah yang diberikan, ternyata ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syaratnya adalah :

1. . Merahasiakan sedekahnya, kecuali untuk alasan keteladanan
2. . Tidak disertai dengan mengundat-undat dan menyakiti orang yang diberi sedekah
3. Bersedekah dari harta yang baik dan halal
4. Sedekah diberikan dengan muka berseri-seri dan gembira
5. Sedekah diarahkan pada yang halal dan kepada yang berhak menerimanya.

B. SHADAQAH

1. . Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Allah juga berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, m~/ainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan ba/asannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272) /
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang te/ah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqahjariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)

Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu,
yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.

2. Rukun Shadaqah
a. Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual


Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan di penerima),seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)

b. Hibah

1. Pengertian dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian . sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hibah dapat disebutjuga hadiah.
Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :
Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SA W telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)

2. Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi hibah ( Wahib )
b. Penerima hibah ( Mauhub Lahu )
c. Barang yang dihibahkan .
d. Penyerahan ( Ijab Qabul )

3. Ketentuan Hibah

Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembaJi kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya

C. Hadiah
1. . Pengertian dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Hukum nadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
Artinya: "Rasulullah SAWmenerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)

2. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkanny
b. Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki .
c. Ijab dan qabul
d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
e. Hikmah dan Manfaat Shadaqah, Hibah dan Hadiah
1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain
2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima



DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Musthofa, Tafsir al-Maraghi, Dar al-Fikr, Beirut Lebanon, juz 1.
Ash- Shobuni, Shufwatu Tafsir, Dar al-Qur’an al-Karim, Beirut, Lebanon, 1981.
Depag RI, al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 1996.
Ghofur, Waryono Abdul, Tafsir Sosial, Elsaq Press, Yogyakarta, 2005.
Shihab, Quraish, Tafsir al-Misbah, Lentera Hati, Jakarta, 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar